Senin, 19 November 2018

URUS NIB

URUS NIB

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1.   Tanda Daftar Perusahaan;

2.   Angka Pengenal Importir ( API);

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.

NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan.

Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha.

- Biaya Pengurusan NIB hanya 2 Juta

Kami sebagai jasa pengurusan perizinan usaha siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

Kamis, 15 November 2018

PERIJINAN USAHA TANGERANG SELATAN

PERIJINAN USAHA TANGERANG SELATAN

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1.   Tanda Daftar Perusahaan;

2.   Angka Pengenal Importir ( API);

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.

NIB merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

NIB adalah bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan pengesahan Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor dan hak akses kepabeanan.

Seluruh data yang tercantum dalam NIB dapat berubah sesuai dengan perkembangan kegiatan berusaha.

- Biaya Penguruan NIB hanya 2 Juta

Kami sebagai jasa pengurusan perizinan usaha siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya. Info lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

DAFTAR IZIN USAHA DI OSS

DAFTAR IZIN USAHA DI OSS

Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan  dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini. Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. 

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. “NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai:

1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;

2. API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan

3. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,”

Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

PERIJINAN KOTA TANGERANG SELATAN

PERIJINAN KOTA TANGERANG SELATAN

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
3. Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
4. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
5. Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
6. Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
7. Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
8. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
9. Urus Domisili / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
10. Urus izin Undang-Undang Gangguan (UUG/IG/HO)
11. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi – SIUJK
12. Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi – SIUJPT BKPM dan Peruahaan Lokal
13. Tanda Daftar Indutri / Ijin Usaha Industri – TDI / IUI
14. Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW) Pariwisata (TDUP)
15. Urus Izin Usaha Restoran (TDUP)
16. Urus Izin Usaha Rumah Makan (TDUP)
17. Urus Izin Usaha Cafe (TDUP)
18. Urus Izin Usaha PUB, BAR tempat Hiburan (TDUP)
19. Urus Izin Usaha Diskotik (TDUP)
20. Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
21. Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
22. Dll.


Segera konsultasikan kepada kami untuk kebutuhan usaha Anda, kami siap membantu Anda. 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PERIZINAN OSS

PERIZINAN OSS

Menurut PP ini, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan  berusaha dengan cara mengakses laman OSS. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan perseorangan pendaftaran dilakukan  dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan); nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, yayasan/badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komenditer, persekutuan firma, persekutuan perdata;  dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum.

Selanjutnya, setelah mendapatkan akses dalam laman OSS mengisi data yang ditentukan. “Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan Pendaftaran sebagaimana dimaksud belum memiliki NPWP. OSS memproses pemberian NPWP,” bunyi Pasal 23 PP ini. Selanjutnya, Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. 

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. “NIB sebagaimana dimaksud berlaku juga sebagai:

1.   TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan;
2.   API (Angka Pengenal Impor) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan; dan
3.   Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,”

Anda membutuhkan jasa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Kami adalah ahlinya.
Kami merupakan perusahaan terpercaya yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya, biarkan kami yang bekerja untuk Anda.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

PERIJINAN TANGERANG SELATAN

PERIJINAN TANGERANG SELATAN

Jasa pembuatan NIB atau nomor induk berusaha membantu Anda perusahaan yang butuh ijin usaha dengan bentuk nomor induk suatu badan usaha. Kami siap membantu untuk pengurusannya terutama untuk Anda perusahaan baru yang memulai usaha bisnis Anda, ataupun Anda perusahaan yang sudah lama berdiri. Dengan pelayanan yang memuaskan, tim Kami siap membantu pembuatan NIB tersebut dengan proses yang cepat dan hingga SELESAI.

Dalam fungsinya, NIB ini dapat digunakan sebagai fungsi dari TDP, API, dan Akses Kepabeanan. Selain itu, dengan memiliki NIB ini saat Anda mengurus izin usaha juga tidak perlu membawa banyak berkas persyaratan yang banyak. Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana.

Jika Anda perusahaan tersebut dan ingin mengurus NIB, Kami hadir untuk Anda. Kami selalu siap untuk Anda memberikan jasa dan pelayanan terbaik. Anda cukup menghubungi Kontak Kami untuk pengurusan NIB. Kami siap bantu proses pengurusan NIB dengan biaya yang termurah dan tentunya proses yang cepat.

Biaya Penguruan NIB ( Nomor Induk Berusaha )  hanya 2 Juta 

Kami JASA PERIZINAN USAHA juga menangani pembuatan Document dan Perizinan, di wilayah JABODETABEK. Beberapa Jasa Yang Kami Tawarkan adalah :
Pengurusan Dokumen Pendirian Badan Usaha:
·      Pendirian PT,
·      Pendirian CV,
·      Pendirian UD,
·      Pendirian PMA,
·      Pendirian Izin Industri,
·      SKDU,
·      SIUP,
·      NPWP
·      dll


Segera konsultasikan kepada kami untuk pengurusan NIB ataupun perizinan lain.


More Info
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?

Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?

Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan tentunya.

Selain itu, NIB berfungsi sebagai menterjemahkan perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

Sistem ini diciptakan karena timbul banyak keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang untuk mendapatkannya.

Maka, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftarannya ataupun permohonannya perizinan usaha lebih menjadi sederhana. Untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, para pengusaha dapat  melakukan secara online dengan metode atau sistem Online Single Submission (OSS).

Tentu dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), kedepannya para pengusaha hanya cukup menggunakan kartu (NIB) saja ditambah berkas – berkas pendukung untuk mengurus perizinannya tanpa harus membawa map dengan berkas yang sangat banyak.





More Info
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id