Kamis, 20 Desember 2018

JASA MEMBUAT NOMOR INDUK BERUSAHA

JASA MEMBUAT NOMOR INDUK BERUSAHA

Melayani jasa pengurusan NIB di wilayah JABODETABEK. Untuk Anda perusahaan baru, perusahaan yang baru merintis, ataupun perusahaan lama yang ingin mengurus Nomor induk berusaha. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik.

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1. Tanda Daftar Perusahaan;

2. Angka Pengenal Importir (API) - API-U/P

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.


Syarat-syarat mudah, biaya pembuatan nib hanya Rp. 2.500.000

Aman karena pembayaran setelah NIB nya jadi.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


JASA PEMBUATAN NIB OSS

JASA PEMBUATAN NIB OSS

Melayani jasa pengurusan NIB di wilayah JABODETABEK. Untuk Anda perusahaan baru, perusahaan yang baru merintis, ataupun perusahaan lama yang ingin mengurus Nomor induk berusaha. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik.

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1. Tanda Daftar Perusahaan;

2. Angka Pengenal Importir (API) - API-U/P

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.


Syarat-syarat mudah, biaya pembuatan nib hanya Rp. 2.500.000

Aman karena pembayaran setelah NIB nya jadi.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


NOMOR IZIN BERUSAHA

NOMOR IZIN BERUSAHA

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
3. Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
4. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
5. Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
6. Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
7. Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
8. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
9. Urus Izin Usaha Usaha Pariwisata (TDUP)
10. Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
11. Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
12. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
13. Dll.


Segera konsultasikan kepada kami untuk kebutuhan usaha Anda, kami siap membantu Anda. 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



tags:
alur perizinan oss
aplikasi perizinan oss
biaya perizinan oss
cara daftar perizinan oss
daftar perizinan oss
izin apotek oss
izin berusaha oss
izin genset oss
izin komersial oss
izin lingkungan oss

CARA DAFTAR PERIZINAN OSS

CARA DAFTAR PERIZINAN OSS

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
3. Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
4. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
5. Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
6. Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
7. Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
8. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
9. Urus Izin Usaha Usaha Pariwisata (TDUP)
10. Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
11. Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
12. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
13. Dll.


Segera konsultasikan kepada kami untuk kebutuhan usaha Anda, kami siap membantu Anda. 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id



tags:
alur perizinan oss
aplikasi perizinan oss
biaya perizinan oss
cara daftar perizinan oss
daftar perizinan oss
izin apotek oss
izin berusaha oss
izin genset oss
izin komersial oss
izin lingkungan oss

URUS PERIZINAN MELALUI OSS

URUS PERIZINAN MELALUI OSS

Melayani jasa pengurusan NIB di wilayah JABODETABEK. Untuk Anda perusahaan baru, perusahaan yang baru merintis, ataupun perusahaan lama yang ingin mengurus Nomor induk berusaha. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik.

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1. Tanda Daftar Perusahaan;

2. Angka Pengenal Importir (API) - API-U/P

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.


Syarat-syarat mudah, harga Rp. 2.500.000

Aman karena pembayaran setelah NIB nya jadi.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


URUS PERIZINAN LEWAT OSS

URUS PERIZINAN LEWAT OSS

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
3. Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
4. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
5. Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
6. Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
7. Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
8. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
9. Urus Izin Usaha Usaha Pariwisata (TDUP)
10. Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
11. Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
12. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
13. Dll.


Segera konsultasikan kepada kami untuk kebutuhan usaha Anda, kami siap membantu Anda. 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

URUS IZIN USAHA MELALUI OSS

URUS IZIN USAHA MELALUI OSS

Melayani jasa pengurusan NIB di wilayah JABODETABEK. Untuk Anda perusahaan baru, perusahaan yang baru merintis, ataupun perusahaan lama yang ingin mengurus Nomor induk berusaha. Kami siap membantu pengurusannya hingga selesai dengan pelayanan yang terbaik.

NIB (Nomor Induk berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS, NIB meliputi :

1. Tanda Daftar Perusahaan;

2. Angka Pengenal Importir (API) - API-U/P

3. Hak Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan Ekspor Impor.


Syarat-syarat mudah, harga Rp. 2.500.000

Aman karena pembayaran setelah NIB nya jadi.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


URUS IZIN USAHA INDUSTRI OSS

URUS IZIN USAHA INDUSTRI OSS

Kami melayani pengurusan dokumen perusahaan seperti urus izin usaha, urus izin legalitas usaha, urus izin legalitas perusahaan, urus izin dokumen perusahaan, urus surat izin usaha, konsultasi legal usaha, perizinan usaha, izin Pendirian Badan Usaha, Pendirian PT, Pendirian CV, Pendirian UD, Pendirian Koperasi, Perubahaan Dokumen Usaha, Perpanjangan dan Perizinan Usaha, Export dan Import, Izin Lingkungan, Izin Usaha Industri sebagai berikut :

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
2. Urus izin usaha Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
3. Urus izin usaha Pendirian CV (Persekutuan Komanditer)
4. Urus izin usaha Pendirian UD/PD (Usaha Dagang/Perseorangan Dagang)
5. Urus izin usaha Pendirian KOPERASI
6. Urus izin usaha Pendirian YAYASAN
7. Urus izin usaha SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)  Perpanjangan / Baru)
8. Urus izin usaha TDP (Tanda Daftar Perusahaan)  Perpanjangan / Baru
9. Urus Izin Usaha Usaha Pariwisata (TDUP)
10. Urus Izin API-P (Angka Pengenal Impor/Umum/Produsen)(API-U/P) PMA
11. Urus Izin API-U (Angka Pengenal Impor Umum/Produsen ) (API-U/P) PMDN/Lokal
12. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
13. Dll.


Segera konsultasikan kepada kami untuk kebutuhan usaha Anda, kami siap membantu Anda. 


Kontak Kami
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


tags:
nib izin berusaha
nib izin usaha
nib nomor izin berusaha
nib nomor izin berusaha online
nomor izin berusaha nib
oss nib izin
surat izin nib

KEGUNAAN NIB OSS

KEGUNAAN NIB OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) terdiri dari susunan 13 angka acak yang disertai dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mendaftarkan badan usaha Anda ke sistem Onlie Single Submission (OSS) yang bisa diakses secara online. Tak butuh waktu lama untuk mendapatkan NIB, setelah melakukan proses pendaftaran, NIB akan diterbitkan saat itu juga. 

Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama Anda menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, lembaga OSS bisa saja mencabut NIB pelaku usaha apabila usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan NIB atau kegiatan usaha dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan. 

Berikut sejumlah manfaat yang akan Anda rasakan apabila memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB):

  1. Dengan memiliki NIB, artinya Anda tidak perlu repot mengurus Suran Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) karena peran ke dua izin tersebut dapat digantikan dengan NIB. 
  2. NIB turut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor. 
  3. Selama melakukan pendaftaran NIB, Anda akan memperoleh dokumen lain seperti NPWP badan atau perorangan, surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin usaha, notifikasi kelayakan sebagai modal untuk memperoleh fasilitas fiskal, dan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)


JASA URUS NOMOR INDUK BERUSAHA MURAH

JASA URUS NOMOR INDUK BERUSAHA MURAH

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. 

Dengan adanya aturan ini, tentunya pelaku usaha atau investor bisa melakukan pengurusan perizinan berusaha dengan mudah dan cepat. Diharapkan dapat mempermudah investor atau pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Nantinya pelaku usaha atau investor akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB (Nomor Induk Berusaha) tersebut berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan saja.


Prosedur Pembuatan NIB


Prosedur untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa diurus sendiri oleh para pelaku usaha atau investor sebagai berikut;
  1. Para pelaku usaha atau investor melakukan pengurusan pendirian badan usaha (Perusahaan) yang diinginkan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan dan Koperasi dengan membuat Akta pendirian perusahaan di Notaris sekaligus lengkap dengan mendapatkan NPWP.
  2. Pelaku usaha atau investor yang sudah mendirikan perusahaan dengan mendapatkan pengesahaan Akta pendirian Perusahaan dari Notaris bisa melakukan registrasi melalui Sitem Online Single Submission (OSS) secara online melaui website resmi www.oss.go.id dengan menggunakan NIK atau paspor untuk mendapatkan user id.
  3. Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar.
  4. Komponen data/ persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar, yaitu sebagi berikut;
  • Data Badan Usaha/Perusahaaan (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Pemegang Saham (sebagian data sudah tersedia dari Sitem AHU Online).
  • Data Nilai Investasi.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jika membutuhkan tenaga kerja asing.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  1. Selanjutnya pelaku usaha atau investor otomatis akan mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan usaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dengan sudah memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, maka pelaku usaha atau investor dapat melakukan kegiatan usaha dimulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan usaha produksi barang tau jasa, serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang sudah disebutkankan dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas tersebut.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)